Gerak Benda dan Makhluk Hidup (1)

Gambar
A. KONSEP GERAK Benda dapat dikatakan bergerak apabila mengalami perubahan posisi dari suatu titik acuan. Benda yang bergerak akan melalui suatu lintasan tertentu. Lintasan dapat berupa lintasan yang lurus, melingkar atau parabola, ataupun tidak beraturan. 1. JARAK DAN PERPINDAHAN Untuk memahami perbedaan jarak dan perpindahan, pahami ilustrasi berikut! Jarak rumah siswa dan sekolah adalah 2,5 km. Jika siswa pergi dan pulang sekolah maka jarak yang ditempuhnya adalah 5 km.  Akan tetapi perpindahan siswa adalah 0 karena tidak ada selisih posisi awal dan akhir tidak ada. Sehingga: a.  Jarak   adalah panjang lintasan yang ditempuh oleh benda. b.  Perpindahan  adalah selisih jarak lurus antara posisi awal dengan posisi akhir. 2. KELAJUAN, KECEPATAN, DAN PERCEPATAN a. Kelajuan adalah kemampuan suatu benda bergerak dalam menempuh jarak tertentu pada setiap satuan waktu. Kelajuan dirumuskan sebagai berikut: Keterangan: v = kelajuan (m/s) s = jarak tempuh (m) t = waktu...

PKN KELAS X : WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN

1.   Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara
Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang di sebut warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga negara.

Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU adalah sebagai berikut :

a.    Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.

b.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

c.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.

d.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.

e.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

f.     Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus di sertai pengakuan dari ayahnya.

g.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.

h.    Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya.





Peraturan kewarganegaraan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia dapatdi golongkan berdasarkan periode/masa sebagai berikut :

a.    Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda

Oleh karena Hindia-Belanda bukanlah merupakan suatu negara, maka tanah air Indonesia dalam zaman Hindia-Belanda tidak mempunyai kewarganegaraan.

Penduduk tanah air Indonesia pada masa itu di sebut kawulanegara Belanda yang dapat di bagi atas tiga golongan sebagai berikut :

1.     Golongan Eropa, yang terdiri atas :

a)    Bangsa Belanda

b)   Bukan bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa.

c)    Bangsa Jepang

d)   Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia dan Afrika Selatan)

e)    Keturunan mereka yang tersebut di atas

2.    Golongan Timur Asing, yang terdiri atas :

a)    Golongan Cina (Tionghoa)

b)   Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dll)

3.    Golongan Bumiputera (Indonesia) yang meliputi :

a)    Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain.

b)   Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

b.    Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945

Peraturan perundangan kewarganegaraan Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan RI 1945 adalah sebagai berikut :

a)    UU RI No. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

b)   KMB 27 Desember 1949 (Kewarganegaraan Indonesia menurut hasil perundingan KMB antara RI dengan Belanda)

c)    UU No. 62 tahun 1958 tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.

d)   UU No. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

e)    UU No. 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958.

c.    Pada masa sekarang

Adapun undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru, yaitu UU RI No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.



2.  Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan

a.    Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi

Suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain.

b.    Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran

·          Ius Sanguinis

Asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orangtuanya, tanpa mengindahkan dimana dia di lahirkan. Contoh : negara Indonesia dan RRC

·          Ius Soli

Tempat kelahran menentukan kewarganegaraan seseorang. Contoh : negara Inggris dan Australia.



Ada dua jenis pewarganegaraan, yaitu :

·           Pewarganegaraan aktif

Seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu pihak negara.

·           Pewarganegaraan pasif

Apabila seseorang yang tidak mau di warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.



Kemungkinan seseorang memiliki kewarganegaraan rangkap :

a.    Apatride

Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.

b.    Bipatride

Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap.

c.    Multipatride

Seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.





3.  Syarat menjadi Warga Negara

Dalam penjelasan umum UU No. 62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu karena kelahiran, pengangkatan, di kabulkannya permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah dan atau ibu, serta pernyataan.

      



       UU No. 62/1958 menyatakan bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, diperlukan bukti-bukti sebagai berikut :

a.    Surat bukti kewarganegaraan untuk yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran, yaitu dengan akta kelahiran.

b.    Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena pengangkatan.

c.    Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan.

d.    Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan.

e.    Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan.



4.  Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan

Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu :

a.    Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

b.    Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

c.    Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin bertempat tingggal di luar negeri, dan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

d.    Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

e.    Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

f.     Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia.

g.    Tidak di wajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

h.    Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlakudari negara lain atas namanya.

i.     Bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama lima tahun tanpa alasan yang sah dan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI di daerah tempat tinggal yang bersangkutan.



Sedangkan pasal 26 UU RI No. 12 tahun 2006 juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menuntut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

b.    Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.





SOAL :

1.         Bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan UUD sebagai warga negara, pernyataan tersebut sesuai dengan. . .

a.    UUD 1945 pasal 26

b.    UUD 1945 pasal 15

c.    UUD 1945 pasal 5

d.    UUD1945 pasal 31

2.        Pasal 4 UU RI No. 12 tahun 2006 menerangkan tentang. . .

a.    Kewarganegaraan

b.    Warga negara

c.    Hak dan kewajiban

d.    Kedudukan

3.        Golongan Eropa terdiri atas. . .

a.    Bangsa jepang

b.    Golongan Cina (Tionghoa)

c.    Golongan pakistan

d.    Golongan mesir

4.        Asas yang menyatakan bahwa tempat kelahiran menentukan kewarganegaraan seseorang adalah pengertian dari. . .

a.    Ius soli

b.    Ius sanguinis

c.    Bipatride

d.    Apatride

5.        Asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut kewarganegaraan orangtuanya tanpa memandang dimana ia dilahirkan adalah pengertian dari. . .

a.    Ius soli

b.    Ius sanguinis

c.    Bipatride

d.    Apatride

6.        Suatu perbuatan yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain adalah pengertian dari. . .

a.    Naturalisasi

b.    Kelahiran

c.    Law of the blood

d.    Ius soli

7.        Hak opsi digunakan dalam pewarganegaraan. . .

a.    Aktif

b.    Pasif

c.    Satu pihak

d.    Naturalisasi

8.        Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan disebut. . .

a.    Apatride

b.    Bipatride

c.    Multipatride

d.    Tidak berkewarganegaraan

9.        Dalam penjelasan umum UU No. 62/1958 bahwa ada. . . . cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

a.    5 (lima)

b.    6 (enam)

c.    7 (tujuh)

d.    9 (sembilan)

10.      Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI di terangkan dalam pasal. . .

a.    23 UU RI No. 12 tahun 2006

b.    24 UU RI No. 11 tahun 2002

c.    26 UU RI No. 12 tahun 2006

d.    29 UU RI No. 11 tahun 2002

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERKAK: Budi Anak Petani

PKN KELAS X : KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945