1. Dasar Hukum yang
Mengatur Warga Negara
Warga negara merupakan anggota sebuah
negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap
negaranya.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang
di sebut warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di
sahkan undang-undang sebagai warga negara.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU
No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
Ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU
adalah sebagai berikut :
a.
Setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI
dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
b.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
d.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
e.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut.
f.
Anak yang lahir diluar
perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus di sertai
pengakuan dari ayahnya.
g.
Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah dan ayahnya WNI.
h.
Anak yang lahir di
wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah
ibunya.
Peraturan
kewarganegaraan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia dapatdi golongkan
berdasarkan periode/masa sebagai berikut :
a.
Pada masa pemerintahan
Hindia-Belanda
Oleh karena Hindia-Belanda bukanlah
merupakan suatu negara, maka tanah air Indonesia dalam zaman Hindia-Belanda
tidak mempunyai kewarganegaraan.
Penduduk tanah air Indonesia pada masa
itu di sebut kawulanegara Belanda yang dapat di bagi atas tiga golongan sebagai
berikut :
1.
Golongan Eropa, yang
terdiri atas :
a)
Bangsa Belanda
b)
Bukan bangsa Belanda,
tetapi orang yang asalnya dari Eropa.
c)
Bangsa Jepang
d)
Orang-orang yang
berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga
Belanda (Amerika, Australia, Rusia dan Afrika Selatan)
e)
Keturunan mereka yang
tersebut di atas
2.
Golongan Timur Asing,
yang terdiri atas :
a)
Golongan Cina
(Tionghoa)
b)
Golongan Timur Asing
bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dll)
3.
Golongan Bumiputera
(Indonesia) yang meliputi :
a)
Orang-orang Indonesia
asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain.
b)
Orang yang mula-mula
termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan
golongan Indonesia asli.
b.
Setelah Proklamasi
Kemerdekaan RI 1945
Peraturan perundangan kewarganegaraan
Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan RI 1945 adalah sebagai berikut :
a)
UU RI No. 3 tahun 1946
tentang Kewarganegaraan Indonesia.
b)
KMB 27 Desember 1949
(Kewarganegaraan Indonesia menurut hasil perundingan KMB antara RI dengan
Belanda)
c)
UU No. 62 tahun 1958
tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
d)
UU No. 4 tahun 1969
tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
e)
UU No. 3 tahun 1976
tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958.
c.
Pada masa sekarang
Adapun undang-undang yang mengatur
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru, yaitu UU RI No. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Asas dan Stelsel dalam
Kewarganegaraan
a.
Asas kewarganegaraan
berdasarkan naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang menyebabkan
seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain.
b.
Asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran
·
Ius Sanguinis
Asas yang menetapkan seseorang
mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orangtuanya, tanpa
mengindahkan dimana dia di lahirkan. Contoh : negara Indonesia dan RRC
·
Ius Soli
Tempat kelahran menentukan
kewarganegaraan seseorang. Contoh : negara Inggris dan Australia.
Ada dua jenis pewarganegaraan, yaitu :
·
Pewarganegaraan aktif
Seseorang dapat menggunakan hak opsi
untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu pihak
negara.
·
Pewarganegaraan pasif
Apabila seseorang yang tidak mau di
warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga
negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi,
yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Kemungkinan
seseorang memiliki kewarganegaraan rangkap :
a.
Apatride
Seseorang yang tidak memiliki
kewarganegaraan.
b.
Bipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan
rangkap.
c.
Multipatride
Seseorang yang memiliki dua atau lebih
status kewarganegaraan.
3. Syarat menjadi Warga
Negara
Dalam penjelasan umum UU No. 62/1958
bahwa ada 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu karena kelahiran,
pengangkatan, di kabulkannya permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut
ayah dan atau ibu, serta pernyataan.
UU
No. 62/1958 menyatakan bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia,
diperlukan bukti-bukti sebagai berikut :
a.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
kelahiran, yaitu dengan akta kelahiran.
b.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena
pengangkatan.
c.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
dikabulkannya permohonan.
d.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
pewarganegaraan.
e.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
pernyataan.
4. Hal yang Menyebabkan
Kehilangan Kewarganegaraan
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan
Indonesia, yaitu :
a.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b.
Tidak menolak atau
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu.
c.
Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri apabila yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin bertempat tingggal di luar
negeri, dan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
d.
Masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e.
Secara sukarela masuk
dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
f.
Secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia.
g.
Tidak di wajibkan
tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk
suatu negara asing.
h.
Mempunyai paspor atau
surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlakudari negara lain atas namanya.
i.
Bertempat tinggal di
luar wilayah NKRI selama lima tahun tanpa alasan yang sah dan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka 5 tahun itu
berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI di daerah tempat
tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan
pasal 26 UU RI No. 12 tahun 2006 juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan
bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Perempuan WNI yang
kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menuntut hukum negara
asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai
akibat perkawinan tersebut.
b.
Laki-laki WNI yang
kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan RI, jika menurut hukum
asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai
akibat dari perkawinan tersebut.
SOAL :
1.
Bangsa indonesia asli
dan bangsa lain yang di sahkan UUD sebagai warga negara, pernyataan tersebut
sesuai dengan. . .
a.
UUD 1945 pasal 26
b.
UUD 1945 pasal 15
c.
UUD 1945 pasal 5
d.
UUD1945 pasal 31
2.
Pasal 4 UU RI No. 12
tahun 2006 menerangkan tentang. . .
a.
Kewarganegaraan
b.
Warga negara
c.
Hak dan kewajiban
d.
Kedudukan
3.
Golongan Eropa terdiri
atas. . .
a.
Bangsa jepang
b.
Golongan Cina
(Tionghoa)
c.
Golongan pakistan
d.
Golongan mesir
4.
Asas yang menyatakan
bahwa tempat kelahiran menentukan kewarganegaraan seseorang adalah pengertian
dari. . .
a.
Ius soli
b.
Ius sanguinis
c.
Bipatride
d.
Apatride
5.
Asas yang menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut kewarganegaraan orangtuanya tanpa memandang
dimana ia dilahirkan adalah pengertian dari. . .
a.
Ius soli
b.
Ius sanguinis
c.
Bipatride
d.
Apatride
6.
Suatu perbuatan yang
menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain adalah pengertian
dari. . .
a.
Naturalisasi
b.
Kelahiran
c.
Law of the blood
d.
Ius soli
7.
Hak opsi digunakan dalam
pewarganegaraan. . .
a.
Aktif
b.
Pasif
c.
Satu pihak
d.
Naturalisasi
8.
Seseorang yang tidak
memiliki kewarganegaraan disebut. . .
a.
Apatride
b.
Bipatride
c.
Multipatride
d.
Tidak
berkewarganegaraan
9.
Dalam penjelasan umum
UU No. 62/1958 bahwa ada. . . . cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
a.
5 (lima)
b.
6 (enam)
c.
7 (tujuh)
d.
9 (sembilan)
10.
Kehilangan
kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI di terangkan dalam pasal. . .
a.
23 UU RI No. 12 tahun
2006
b.
24 UU RI No. 11 tahun
2002
c.
26 UU RI No. 12 tahun
2006
d.
29 UU RI No. 11 tahun
2002
Komentar
Posting Komentar