Gerak Benda dan Makhluk Hidup (1)

Gambar
A. KONSEP GERAK Benda dapat dikatakan bergerak apabila mengalami perubahan posisi dari suatu titik acuan. Benda yang bergerak akan melalui suatu lintasan tertentu. Lintasan dapat berupa lintasan yang lurus, melingkar atau parabola, ataupun tidak beraturan. 1. JARAK DAN PERPINDAHAN Untuk memahami perbedaan jarak dan perpindahan, pahami ilustrasi berikut! Jarak rumah siswa dan sekolah adalah 2,5 km. Jika siswa pergi dan pulang sekolah maka jarak yang ditempuhnya adalah 5 km.  Akan tetapi perpindahan siswa adalah 0 karena tidak ada selisih posisi awal dan akhir tidak ada. Sehingga: a.  Jarak   adalah panjang lintasan yang ditempuh oleh benda. b.  Perpindahan  adalah selisih jarak lurus antara posisi awal dengan posisi akhir. 2. KELAJUAN, KECEPATAN, DAN PERCEPATAN a. Kelajuan adalah kemampuan suatu benda bergerak dalam menempuh jarak tertentu pada setiap satuan waktu. Kelajuan dirumuskan sebagai berikut: Keterangan: v = kelajuan (m/s) s = jarak tempuh (m) t = waktu...

PKN KELAS X : KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945

1.   Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidang I tanggal 18 Agustus 1945.

Sistematika UUD 1945 tersebut meliputi :

-          Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea

-          Batang Tubuh terdiri atas 16 Bab, 37pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

-          Penjelasan yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.



Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat 4 pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar falsafah negara, yaitu sebagai berikut :

a.    Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia atas dasar persatuan.

b.    Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c.    Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

d.    Negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.




2.  Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri negara. Didalam UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara Indonesia,yaitu Pancasila. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang lengkap, karena memenuhi unsur-unsur politik, religius, moral dan mengandung ideologi negara, Pancasila.



3.  Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

a.   Alinea Pertama

1.     Dalil objektif                  : yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.

2.    Dalil Subjektif                : yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.

b.  Alinea kedua

1.     Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.

2.    Momentum yang telah di capai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

3.    Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

c.   Alinea ketiga

1.     Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.

2.    Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat ridha-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.

d.  Alinea keempat

1.     Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu :

(a)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

(b)    Memajukan kesejahteraan umum.

(c)     Mencerdaskan kehidupan bangsa

(d)    Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

2.    Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan.

3.    Sistem pemerintahan negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi).

4.    Dasar negara yaitu Pancasila.



D.     PERIODESASI KONSTITUSI DI INDONESIA

Keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konsttusi di Indonesia  mengalami perjalanan yang sangat panjang dari mulai disahkan pada tahun 1945 hingga akhirnya di terima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Pada masa itu, konstitusi di Indonesia sempat berganti beberapa kali dalam periode waktu tertentu.

1.     Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1945 – 17 Agustus 1950)

Pada tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949, di adakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda. Konferensi ini berhasil menyepakati tiga hal, yaitu :

a.    Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.

b.    Penyerahan kedaulatan pada RIS yang berisi tiga hal, yaitu piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda pada Pemerintahan RIS, status uni, dan persetujuan perpindahan.

c.    Mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.

3.    Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

UUDS 1950 ini bersifat mengganti, sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan (amandemen) terhadap konstitusi RIS tahun 1949, namun juga mengganti naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah yang sama sekali baru dengan nama Undang-Undang Dasar Republik Indonesia untuk menggantikan UUDS 1950 tersebut.

4.    Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)

Sifatnya masih tetap sebagai UUD sementara. Namun pada masa Orde Baru, konsolidasi kekuasaan lama kelamaan semakin terpusat.

5.    Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945

Latar belakang tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 antara lain, karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR dan bukan di tangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes”, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umumdan Sidang Tahunan MPR. Adapun keempat perubahan tersebut sebagai berikut :

a.    Amandemen pertama UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)

b.    Amandemen kedua UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 November 2001)

c.    Amandemen ketiga UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)

d.    Amandemen keempat UUD 1945 (10 Agustus 2002 – sekarang)



E.      PERUBAHAN KONSTIITUSI

1.   Kesepakatan Dasar dalam Melakukan Perubahan Konstitusi

Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewal (perubahan) seperti yang di anut oleh negara-negara Eropa . Kontinental dan Amandement seperti yang dianut oleh negara-negara Anglo-Saxon.

Sistem perubahan konstitusi yang renewal adalah perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang benar-benar baru.

Sedangkan sistem konstitusi amandement adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli.

Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah konstitusi melalui jalan penafsiran. Menurut K.C Wheare, caranya yaitu melalui :

a.    Beberapa kekuatan yang bersifat primer.

b.    Perubahan yang diatur dalam konstitusi.

c.    Penafsiran secara hukum.

d.    Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.



Sementara itu menurutMiriam Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu sebagai berikut :

a.    Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat.

b.    Referendum atau plebisit.

c.    Negara-negara bagian dalam negara federal.

d.    Musyawarah khusus.



Pendapat yang di kemukakan C.F. Strong bahwa ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu sebagai berikut :

a.    Perubahan konstitusi yang di lakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, namun menurut pembatasan-pembatasan tertentu.

b.    Perubahan konstitusi yang di lakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.

c.    Perubahan konstitusiyang dilakukan oleh sejumlah negara bagian.

d.    Perubahan konstitusi yang di lakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus ang di bentuk hanya untuk keperluan perubahan.



Pendapat lain di kemukakan oleh Hans Kelsen, menurutnya ada dua model dalam perubahan konstitusi, yaitu sebagai berikut.

a.    Perubahan yang dilakukan duluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi.

b.    Perubahan konstitusi dalam negara federal bisa jadi harus di setujui olehdewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.



Jika diamati, dalam UUD 1945 terdapat satu pasal yang berhubungan dengan cara mengubah UUD, yaitu pasal 37. Pasal ini menyebutkan :

a.    Untuk mengubah UUD, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir.

b.    Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.



Dalam pasal 37 tersebut terkandung tiga norma,yaitu sebagai berikut :

a.    Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

b.    Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR.

c.    Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.



2.  Fungsi Perubahan dalam Konstitusi

a.    Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan peraturan. Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat di tafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingan orang-orang yang menafsirkannya.

b.    Mengubah dan/atau menambah pengaturan-pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap, serta terlalu banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan lainnya.

c.    Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal serta antarbab dan pasal.

d.    Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi polotik dan ketatanegaraan suatu negara.





SOAL :

1.         Pembukaan UUD 1945 di sahkan oleh. . .

a.    Presiden

b.    BPUPKI

c.    PPKI

d.    Rakyat

2.        Pada tanggal berapa UUD 1945 di sahkan. . .

a.    18 Agustus 1945

b.    1 Juni 1945

c.    5 Juli 1959

d.    19 Oktober 1999

3.        Sistematika UUD 1945 meliputi. . .

a.    Pembukaan 4 alinea; batang tubuh : 16 bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan

b.    Pembukaan 4 alinea; batang tubuh : 11 bab, 33 pasal, 3 aturan peralihan dan 1 aturan tambahan

c.    Pembukaan 4 alinea; batang tubuh : 12 bab, 36 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

d.    Pembukaan 4 alinea; batang tubuh : 16 bab, 37 pasal, 2 aturan peralihan dan 4 aturan tambahan

4.        Dalil objektif dan dalil subjektif adalah makna alinea dalam pembukaan UUD 1945 yang ke- . . . .

a.    Pertama

b.    Kedua

c.    Ketiga

d.    Keempat

5.        Jumlah pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah. . .

a.    1

b.    2

c.    3

d.    4

6.        Periodesasi konstitusi di Indonesia yang kedua adalah. . .

a.    UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

b.    UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)

c.    Konstitusi RIS (27 Desember 1945 – 17 Agustus 1950)

d.    UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

7.        Amandemen ketiga UUD 1945 di laksanakan pada tanggal. . .

a.    10 Agustus 2002- sekarang

b.    18 Agustus 2000 – 9 November 2001

c.    19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000

d.    9 November 2001 – 10 Agustus 2002

8.        Penafsiran secara hukum adalah salah satu cara mengubah konstitusi menurut. . .

a.    K.C. Wheare

b.    C.F. Strong

c.    Phillips Hood

d.    Jackson

9.        Referendum atau plebisit adalah salah satu cara mengubah konstitusi menurut. . .

a.    C.F. Strong

b.    K.C. Wheare

c.    Jackson

d.    Miriam Budiardjo

10.      Sistem perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli di sebut sistem. . .

a.    Penafsiran secara hukum

b.    Amandemen

c.    Ketatanegaraan

d.    Perbaikan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERKAK: Budi Anak Petani

PKN KELAS X : WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN