1. Pokok Pikiran
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan
Batang Tubuh UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidang I tanggal 18 Agustus
1945.
Sistematika UUD 1945 tersebut meliputi
:
-
Pembukaan yang terdiri
atas 4 alinea
-
Batang Tubuh terdiri
atas 16 Bab, 37pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.
-
Penjelasan yang
terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat 4
pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar falsafah negara, yaitu sebagai
berikut :
a.
Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia atas dasar
persatuan.
b.
Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Negara Indonesia
adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan.
d.
Negara berdasarkan
ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Kedudukan Pembukaan
UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau
kristalisasi pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri negara. Didalam UUD
1945 terdapat rumusan dasar negara Indonesia,yaitu Pancasila. Pembukaan UUD
1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang lengkap, karena memenuhi
unsur-unsur politik, religius, moral dan mengandung ideologi negara, Pancasila.
3. Makna Alinea dalam
Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama
1.
Dalil objektif : yaitu penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus
dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai
bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
2.
Dalil Subjektif : yaitu partisipasi bangsa
Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea kedua
1.
Perjuangan pergerakan
Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2.
Momentum yang telah di
capai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.
Kemerdekaan tersebut
bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
c. Alinea ketiga
1.
Motivasi spiritual
yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
2.
Ketakwaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat ridha-Nyalah bangsa
Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.
d. Alinea keempat
1.
Fungsi sekaligus
tujuan negara Indonesia, yaitu :
(a)
Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(b)
Memajukan
kesejahteraan umum.
(c)
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
(d)
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
2.
Susunan dan bentuk
negara, yaitu republik kesatuan.
3.
Sistem pemerintahan
negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi).
4.
Dasar negara yaitu
Pancasila.
D. PERIODESASI KONSTITUSI
DI INDONESIA
Keberadaan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konsttusi di Indonesia mengalami
perjalanan yang sangat panjang dari mulai disahkan pada tahun 1945 hingga
akhirnya di terima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di
Indonesia saat ini. Pada masa itu, konstitusi di Indonesia sempat berganti
beberapa kali dalam periode waktu tertentu.
1.
Undang-Undang Dasar
1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2.
Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (27 Desember 1945 – 17 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus hingga 2
November 1949, di adakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.
Konferensi ini berhasil menyepakati tiga hal, yaitu :
a.
Mendirikan Negara
Republik Indonesia Serikat.
b.
Penyerahan kedaulatan
pada RIS yang berisi tiga hal, yaitu piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan
Belanda pada Pemerintahan RIS, status uni, dan persetujuan perpindahan.
c.
Mendirikan uni antara
Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.
3.
Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
UUDS 1950 ini bersifat mengganti,
sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan (amandemen) terhadap
konstitusi RIS tahun 1949, namun juga mengganti naskah Konstitusi RIS itu
dengan naskah yang sama sekali baru dengan nama Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia untuk menggantikan UUDS 1950 tersebut.
4.
Undang-Undang Dasar
1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
Sifatnya masih tetap sebagai UUD
sementara. Namun pada masa Orde Baru, konsolidasi kekuasaan lama kelamaan
semakin terpusat.
5.
Perubahan (amandemen)
Undang-Undang Dasar 1945
Latar belakang tuntutan perubahan
terhadap UUD 1945 antara lain, karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi
berada di tangan MPR dan bukan di tangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes”, serta kenyataan rumusan
UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara yang belum cukup didukung
ketentuan konstitusi.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945
mengalami empat kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umumdan Sidang
Tahunan MPR. Adapun keempat perubahan tersebut sebagai berikut :
a.
Amandemen pertama UUD
1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
b.
Amandemen kedua UUD
1945 (18 Agustus 2000 – 9 November 2001)
c.
Amandemen ketiga UUD
1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
d.
Amandemen keempat UUD
1945 (10 Agustus 2002 – sekarang)
E. PERUBAHAN KONSTIITUSI
1. Kesepakatan Dasar
dalam Melakukan Perubahan Konstitusi
Dalam sistem ketatanegaraan modern,
paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu
renewal (perubahan) seperti yang di anut oleh negara-negara Eropa . Kontinental
dan Amandement seperti yang dianut oleh negara-negara Anglo-Saxon.
Sistem perubahan konstitusi yang
renewal adalah perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang
diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang benar-benar baru.
Sedangkan sistem konstitusi amandement
adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk
mengubah konstitusi melalui jalan penafsiran. Menurut K.C Wheare, caranya yaitu
melalui :
a.
Beberapa kekuatan yang
bersifat primer.
b.
Perubahan yang diatur
dalam konstitusi.
c.
Penafsiran secara
hukum.
d.
Kebiasaan yang
terdapat dalam bidang ketatanegaraan.
Sementara
itu menurutMiriam Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan
konstitusi, yaitu sebagai berikut :
a.
Sidang badan legislatif
dengan ditambah beberapa syarat.
b.
Referendum atau
plebisit.
c.
Negara-negara bagian
dalam negara federal.
d.
Musyawarah khusus.
Pendapat
yang di kemukakan C.F. Strong bahwa ada empat macam prosedur dalam perubahan
konstitusi, yaitu sebagai berikut :
a.
Perubahan konstitusi
yang di lakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, namun menurut
pembatasan-pembatasan tertentu.
b.
Perubahan konstitusi
yang di lakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.
c.
Perubahan
konstitusiyang dilakukan oleh sejumlah negara bagian.
d.
Perubahan konstitusi
yang di lakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara
khusus ang di bentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Pendapat
lain di kemukakan oleh Hans Kelsen, menurutnya ada dua model dalam perubahan
konstitusi, yaitu sebagai berikut.
a.
Perubahan yang
dilakukan duluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh
konstitusi tersebut, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk
mengadakan perubahan-perubahan konstitusi.
b.
Perubahan konstitusi
dalam negara federal bisa jadi harus di setujui olehdewan perwakilan rakyat
dari sejumlah negara anggota tertentu.
Jika
diamati, dalam UUD 1945 terdapat satu pasal yang berhubungan dengan cara
mengubah UUD, yaitu pasal 37. Pasal ini menyebutkan :
a.
Untuk mengubah UUD,
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir.
b.
Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam
pasal 37 tersebut terkandung tiga norma,yaitu sebagai berikut :
a.
Bahwa wewenang untuk
mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
b.
Bahwa untuk mengubah
UUD, kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh
jumlah anggota MPR.
c.
Bahwa putusan tentang
perubahan UUD adalah sah apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
anggota MPR yang hadir.
2. Fungsi Perubahan dalam
Konstitusi
a.
Mengubah pasal-pasal
dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan peraturan.
Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat di tafsirkan oleh siapa saja,
tergantung pada kepentingan orang-orang yang menafsirkannya.
b.
Mengubah dan/atau
menambah pengaturan-pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan
tidak lengkap, serta terlalu banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya
kepada undang-undang dan ketetapan lainnya.
c.
Memperbaiki berbagai
kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti tidak
konsistennya hubungan antarbab, antarpasal serta antarbab dan pasal.
d.
Memperbarui beberapa
ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi polotik dan ketatanegaraan
suatu negara.
SOAL :
1.
Pembukaan UUD 1945 di
sahkan oleh. . .
a.
Presiden
b.
BPUPKI
c.
PPKI
d.
Rakyat
2.
Pada tanggal berapa
UUD 1945 di sahkan. . .
a.
18 Agustus 1945
b.
1 Juni 1945
c.
5 Juli 1959
d.
19 Oktober 1999
3.
Sistematika UUD 1945
meliputi. . .
a.
Pembukaan 4 alinea;
batang tubuh : 16 bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan
b.
Pembukaan 4 alinea;
batang tubuh : 11 bab, 33 pasal, 3 aturan peralihan dan 1 aturan tambahan
c.
Pembukaan 4 alinea;
batang tubuh : 12 bab, 36 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.
d.
Pembukaan 4 alinea;
batang tubuh : 16 bab, 37 pasal, 2 aturan peralihan dan 4 aturan tambahan
4.
Dalil objektif dan
dalil subjektif adalah makna alinea dalam pembukaan UUD 1945 yang ke- . . . .
a.
Pertama
b.
Kedua
c.
Ketiga
d.
Keempat
5.
Jumlah pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945 adalah. . .
a.
1
b.
2
c.
3
d.
4
6.
Periodesasi konstitusi
di Indonesia yang kedua adalah. . .
a.
UUD 1945 (18 Agustus
1945 – 27 Desember 1949)
b.
UUD 1945 (5 Juli 1959
– 19 Oktober 1999)
c.
Konstitusi RIS (27
Desember 1945 – 17 Agustus 1950)
d.
UUDS 1950 (17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959)
7.
Amandemen ketiga UUD
1945 di laksanakan pada tanggal. . .
a.
10 Agustus 2002-
sekarang
b.
18 Agustus 2000 – 9
November 2001
c.
19 Oktober 1999 – 18
Agustus 2000
d.
9 November 2001 – 10
Agustus 2002
8.
Penafsiran secara
hukum adalah salah satu cara mengubah konstitusi menurut. . .
a.
K.C. Wheare
b.
C.F. Strong
c.
Phillips Hood
d.
Jackson
9.
Referendum atau
plebisit adalah salah satu cara mengubah konstitusi menurut. . .
a.
C.F. Strong
b.
K.C. Wheare
c.
Jackson
d.
Miriam Budiardjo
10.
Sistem perubahan
konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli di sebut sistem. . .
a.
Penafsiran secara
hukum
b.
Amandemen
c.
Ketatanegaraan
d.
Perbaikan
Komentar
Posting Komentar