Gerak Benda dan Makhluk Hidup (1)

Gambar
A. KONSEP GERAK Benda dapat dikatakan bergerak apabila mengalami perubahan posisi dari suatu titik acuan. Benda yang bergerak akan melalui suatu lintasan tertentu. Lintasan dapat berupa lintasan yang lurus, melingkar atau parabola, ataupun tidak beraturan. 1. JARAK DAN PERPINDAHAN Untuk memahami perbedaan jarak dan perpindahan, pahami ilustrasi berikut! Jarak rumah siswa dan sekolah adalah 2,5 km. Jika siswa pergi dan pulang sekolah maka jarak yang ditempuhnya adalah 5 km.  Akan tetapi perpindahan siswa adalah 0 karena tidak ada selisih posisi awal dan akhir tidak ada. Sehingga: a.  Jarak   adalah panjang lintasan yang ditempuh oleh benda. b.  Perpindahan  adalah selisih jarak lurus antara posisi awal dengan posisi akhir. 2. KELAJUAN, KECEPATAN, DAN PERCEPATAN a. Kelajuan adalah kemampuan suatu benda bergerak dalam menempuh jarak tertentu pada setiap satuan waktu. Kelajuan dirumuskan sebagai berikut: Keterangan: v = kelajuan (m/s) s = jarak tempuh (m) t = waktu...

PKN KELAS X : PENGERTIAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI NEGARA

1.   Pengertian Dasar Negara

Dasar negara merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara.
Secara etimologis, filsafat berasal dari kata philos yang berarti sahabat, cinta; dan sophia yang berarti kebenaran, kebijaksanaan, belajar. Filsafat berarti aktifitas berpikir, sikap pribadi untuk membina kepribadian yang ideal.
Polotical philosophy merupakan sikap hidup, pandangan hidup, sesuatu yang tiddak dapat di buktikan kebenaran dan kesalahannya.


2.  Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari kata constitution (Inggris), constitutie (Belanda) dan constituer (Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan.

Pada waktu negara kita masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), digunakan istilah konstitusi untuk menyebut UUD.

Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu :

a.    Dalam arti luas (oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.

b.    Dalam arti sempit (oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasarnegara.



Konstitusi menurut L. J. Apeldoorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.



Konstitusi menurut Herman Heller, mencakup tiga pengertian, yaitu :

a.     Die politische verfassing als gesselchaffliche wirklichkeit adalah konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.

b.     Die verselbstandigte rechtverfassung, adalah mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup di dalam masyarakat tersebut untuk dijadikan sebagai sutu kaidah hukum.

c.      Die geschriebene verfassing, adalah menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.



3.  Tujuan dan Nilai Konstitusi

Dalam suatu negara, konstitusi mempunyai tujuan sebagai berikut :

a.    Memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan poitik.

b.    Melepaskan kontrolkekuasaan dari penguasa.

c.    Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan tugasnya.





Nilai-nilai yang terkandung dalam sebuah konstitusi adalah sebagai berikut :

a.    Nilai Normatif, meksudnya resmi diterima oleh bangsa tetapi juga berlaku secara nyata dalam masyarakat.

b.    Nilai Nominal, maksudnya sesuai dengan hukum yang berlaku namun tidak sempurna.

c.    Nilai Semantik, maksudnya hanya berlaku untuk kepentingan penguasa saja.



4.  Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

             Dasar negara Indonesia, Pancasila, memiliki keterkaitan erat dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Dalam UUD 1945, terkandung nilai-nilai Pancasila, baik dalam pembukan maupun pasal-pasal yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945.

             Dalam pembukaan UUD 1945, Pancasila tercantum dalam alinea ke-4 yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”





SOAL KD 4.1

1.         Yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertib hukum dalam negara adalah pengertian dari . . .

a.    Konstitusi

b.    Undang-undang

c.    Dasar negara

d.    Konvensi



2.        Konstitusi dalam artian luas di kemukakan oleh . . .

a.    Lord Bryce

b.    L.J. Apeldoorn

c.    Herman Heller

d.    Bolingbroke

3.        Undang-undang dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup yang tidak tertulis adalah pendapat dari. . . .

a.    Herman Heller

b.    L.J. Apeldoorn

c.    Sovernin Lohman

d.    C.F. Strong

4.        Dalam UUD 1945, pancasila tercantum dalam alinea ke. . . .

a.    1

b.    2

c.    3

d.    4

5.        Nilai yang resmi diterima oleh bangsa adalah pengertian dari. . . .

a.    Nilai nominal

b.    Nilai normatif

c.    Nilai semantik

d.    Nilai estetika

6.        Dasar negara Indonesia memiliki keterkaitan erat dengan. . . .

a.    Konvensi

b.    Proklamasi

c.    Konstitusi

d.    Pasal-pasal

7.        Salah satu tujuan konstitusi adalah. . . .

a.    Sebagai hubungan antarlembaga negara

b.    Sebagai norma dasar dan pertama

c.    Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik

d.    Untuk memajukan kesejahteraan umum

8.        Die geschriebene verfasung adalah salah satu pengertian konstitusi menurut pendapat dari. . .

a.    C.F. Strong

b.    Herman Heller

c.    Sovernin Lohman

d.    Phillips Hood

9.        Dalam bahasa Indonesia konstitusi di terjemahkan atau disamakan artinya dengan. . .

a.    Pancasila

b.    Pasal-pasal

c.    Proklamasi

d.    Undang-Undang Dasar

10.      Filsafat berasal dari kata philos yang berarti. . .

a.    Sahabat

b.    Teman

c.    Membentuk

d.    Susunan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERKAK: Budi Anak Petani

PKN KELAS X : KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945

PKN KELAS X : WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN