1. Pengertian Dasar
Negara
Dasar negara merupakan filsafat
negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
dari tata tertib hukum dalam negara.
Secara etimologis, filsafat berasal
dari kata philos yang berarti sahabat, cinta; dan sophia yang berarti
kebenaran, kebijaksanaan, belajar. Filsafat berarti aktifitas berpikir, sikap
pribadi untuk membina kepribadian yang ideal.
Polotical philosophy merupakan
sikap hidup, pandangan hidup, sesuatu yang tiddak dapat di buktikan kebenaran
dan kesalahannya.
2. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata
constitution (Inggris), constitutie (Belanda) dan constituer (Perancis), yang
berarti membentuk, menyusun, menyatakan.
Pada waktu negara kita masih
berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), digunakan istilah konstitusi untuk
menyebut UUD.
Dalam perkembangannya, istilah
konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu :
a.
Dalam arti luas (oleh
Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar
atau hukum dasar.
b.
Dalam arti sempit
(oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu
dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasarnegara.
Konstitusi menurut L. J. Apeldoorn, konstitusi tidaklah
sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis,
sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup
hukum dasar yang tidak tertulis.
Konstitusi menurut Herman Heller, mencakup tiga
pengertian, yaitu :
a.
Die politische
verfassing als gesselchaffliche wirklichkeit adalah konstitusi yang
mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b.
Die verselbstandigte
rechtverfassung, adalah mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup di
dalam masyarakat tersebut untuk dijadikan sebagai sutu kaidah hukum.
c.
Die geschriebene
verfassing, adalah menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan
perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
3. Tujuan dan Nilai
Konstitusi
Dalam
suatu negara, konstitusi mempunyai tujuan sebagai berikut :
a.
Memberikan batasan
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan poitik.
b.
Melepaskan kontrolkekuasaan
dari penguasa.
c.
Memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan tugasnya.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sebuah konstitusi adalah sebagai berikut :
a.
Nilai Normatif,
meksudnya resmi diterima oleh bangsa tetapi juga berlaku secara nyata dalam
masyarakat.
b.
Nilai Nominal,
maksudnya sesuai dengan hukum yang berlaku namun tidak sempurna.
c.
Nilai Semantik,
maksudnya hanya berlaku untuk kepentingan penguasa saja.
4. Hubungan Dasar Negara
dengan Konstitusi
Dasar negara Indonesia, Pancasila,
memiliki keterkaitan erat dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Dalam UUD
1945, terkandung nilai-nilai Pancasila, baik dalam pembukan maupun pasal-pasal
yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945.
Dalam pembukaan UUD 1945, Pancasila
tercantum dalam alinea ke-4 yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpinoleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
SOAL KD 4.1
1.
Yang berkedudukan
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertib hukum dalam
negara adalah pengertian dari . . .
a.
Konstitusi
b.
Undang-undang
c.
Dasar negara
d.
Konvensi
2.
Konstitusi dalam
artian luas di kemukakan oleh . . .
a.
Lord Bryce
b.
L.J. Apeldoorn
c.
Herman Heller
d.
Bolingbroke
3.
Undang-undang dasar
hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat
hukum dasar yang tertulis juga mencakup yang tidak tertulis adalah pendapat
dari. . . .
a.
Herman Heller
b.
L.J. Apeldoorn
c.
Sovernin Lohman
d.
C.F. Strong
4.
Dalam UUD 1945,
pancasila tercantum dalam alinea ke. . . .
a.
1
b.
2
c.
3
d.
4
5.
Nilai yang resmi
diterima oleh bangsa adalah pengertian dari. . . .
a.
Nilai nominal
b.
Nilai normatif
c.
Nilai semantik
d.
Nilai estetika
6.
Dasar negara Indonesia
memiliki keterkaitan erat dengan. . . .
a.
Konvensi
b.
Proklamasi
c.
Konstitusi
d.
Pasal-pasal
7.
Salah satu tujuan
konstitusi adalah. . . .
a.
Sebagai hubungan
antarlembaga negara
b.
Sebagai norma dasar
dan pertama
c.
Memberikan pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
d.
Untuk memajukan
kesejahteraan umum
8.
Die geschriebene
verfasung adalah salah satu pengertian konstitusi menurut pendapat dari. . .
a.
C.F. Strong
b.
Herman Heller
c.
Sovernin Lohman
d.
Phillips Hood
9.
Dalam bahasa Indonesia
konstitusi di terjemahkan atau disamakan artinya dengan. . .
a.
Pancasila
b.
Pasal-pasal
c.
Proklamasi
d.
Undang-Undang Dasar
10.
Filsafat berasal dari
kata philos yang berarti. . .
a.
Sahabat
b.
Teman
c.
Membentuk
d.
Susunan
Komentar
Posting Komentar